
I'm KANG SUNARTO S.Pd
Territory Manager
- Address , Jawa Timur
- E-mail dprdpo@gmail.com
SUNARTO, S.Pd atau sering di panggil kang Narto, lahir dari keluarga sederhana, sang ayah petani dan ibu penjual tampah. Dibesarkan dengan kesederhanaan dan sikap tanggung jawaba yang tinggi membuat pribadi kang narto menjadi sosok ideal dan bertangung jawab yang tinggi di keluarga maupun di masyarakat. Sikap yang bijaksana dan tegasnyalah membuat kang Narto disenangai semua kalangan. Sembari membantu kedua orang TuaNya berkerja, Kang Narto Selalu tekun dan gigih dalam berkreasi dan berkarya mencari peluang untuk mewujudkan pendidikannya hinga cita citanya terwujud. Sekolah Dasar di Sragi sering mendapatkan langganan berprestasi menjadi 2 besar. Melanjutkan Sekolah di SMP Negeri 3 Ponorogo kemudian melanjutkan memilih Madrasah Aliyah Muhammadiyah Ponorogo sistem pendidikan dengan sekolah Asrama(mondok). Hinga Akhirnya Kang Narto menyelesaikan wisuda di UNMUH (Universitas Muhammadiyah Ponorogo) Dengan Gelar SUNARTO, S.Pd.
Education
Diploma
Sebelas Maret University
Era baru, semangat baru!!! Itulah spirit yang ditanam ke seluruh anggota DPRD periode 2024-2026dalam mengawali masa baktinya. Spirit itu, bukan berarti menganggap periode sebelumnya kadaluarsa dan tidak berguna. Sebaliknya, spirit itu sebagai bentuk komitmen kami dalam melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan diri. Sebab, banyak dari kami juga bukan dari masa lalu. Bukankah sebaik-baik manusia adalah yang bisa melakukan perbaikan pada hari ini dibanding yang kemarin??
Semangat baru yang kami usung itu, tentu dalam kerangka menjalankan tugas, peran, fungsi dan tanggungjawab kami sebagai wakil rakyat. Ada beberapa tugas pokok yang harus kami jalankan selama pembahasan anggaran atau budgeting, kontrol atau pengawasan, dan menyerap aspirasi masyarakat. Tentu, untuk mendukung semua peran itu sudah kami tetapkan mekanismenya. Salahsatunya dengan membentuk alat kelengkapan DPRD.
Alat kelengkapan itu bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak anggota dewan, tapi justru sebagai upaya kanalisasi persoalan. Sehingga masyarakat maupun dewan sendiri lebih focus dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di masyarakat. Kami percaya, semua anggota dewan punya kemampuan. Namun akan lebih baik jika setiap persoalan itu diserahkan pada orang yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Setelah alat kelengkapan terbentuk, kami berharap semua peran dan fungsi DPRD itu bias dijalankan dengan baik. Dan salah satu upaya untuk mendukung itu, maka kami melaunching website DPRD Ponorogo ini sebagai salahsatu bentuk sarana komunikasi, informasi dan edukasi untuk masyarakat. Apalagi, era digital kini kian meluas sehingga sarana informasi berbasis internet mutlak diperlukan.
Dengan website dprd ponorogo ini, kami berharap semua stakeholder bisa melihat semua persoalan yang menyangkut dprd secara obyektif dan rasional. Sumbangsih pemikiran dari masyarakat juga kami perlukan, demi perbaikan sarana informasi ini kedepan.
Dengan media ini pula kami berupaya menjaga spirit untuk selalu bekerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas hingga akhir periode pengabdian kami nanti.
Billaahi fii sabiilil haq fastabiqul khairaat…
Training
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Ponorogo, Ponorogo, Indonesia
FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Achievements
Cetak Sejarah, KETUA DPRD PONOROGO, PONOROGO, September - 2019
Activities
KETUA DPRD PONOROGO, Cetak Sejarah, September -2019
Contact Me
Get in touch!
- Address Dukuh Sragi Lor RT/RW 004/002 Desa Kalimalang Kec.Sukorejo, Jawa Timur, Indonesia
- E-mail dprdpo@gmail.com